Perjalanan Kasus Hukum Sudjiono Timan

Sudjiono Timan merupakan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 1973. Pada tahun 2001, Sudjiono Timan, atau yang biasa dipanggil Yujin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT BPUI. Ia pun dijatuhi dihukum delapan tahun penjara. Namun pada 25 November 2002, majelis hakim memutus Yujin lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag). Hakim menganggap tindakan Sudjiono bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Tak puas terhadap vonis hakim, jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada 5 Desember 2004, majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa tersebut. Hakim kasasi menyatakan Yujin bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi, dan lantas menghukumnya 15 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesat Rp 369 miliar. Namun saat hendak dieksekusi, Yujin melarikan diri dan menjadi buron. Lebih dari sewindu menjadi buron, pada Agustus 2013 Yujin dinyatakan bebas.

Keywords :
Sudjiono Timan - Yujin ,
  • Views : 2.165
  • Uploaded on : 07-01-2014
  • Edisi : 2014-01-07
  • Editor : Driyan/PDAT
  • Bahasa : -
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :15
Perjalanan Kasus Hukum Sudjiono Timan
Rp. 50.000