Sidang Kasus Penyerangan Lapas Cebongan

Terdakwa, dari kiri, Kopral Satu (Koptu) Kodik, Sersan Dua (Serda) Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mengikuti jalannya sidang vonis penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Tiga orang terdakwa dalam berkas pertama ini dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara 11 tahun untuk Serda Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun untuk Serda Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun untuk Koptu Kodik serta dipecat dari dinas kemiliteran. [TEMPO/STR/Suryo Wibowo; SWB2013090512]

Keywords :
Ucok Tigor SimbolonSugeng SumaryantoKodik
Photographer:
Suryo Wibowo
  • Category :
    Peristiwa
  • Location :
    Yogyakarta
  • Event Date:
    05-09-2013
  • Uploaded on :
    06-09-2013

Photo | P0609201300065

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000