Eman Rachman di Pengadilan Tipikor

Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rachman, sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2007. Eman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp 250 juta, mengembalikan kerugian negara Rp 3,9 miliar, karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. [TEMPO/ Imam Sukamto; IS2007102402]

Keywords :
Eman RachmanDirektur Utama PT Sentral Filindo
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    24-10-2007
  • Uploaded on :
    13-12-2007

Photo | P1312200700161

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 931 Rp. 250.000
3008 x 2000 Rp. 500.000