Eman Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rachman, sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2007. Eman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp 250 juta, mengembalikan kerugian negara Rp 3,9 miliar, karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. [TEMPO/ Imam Sukamto; IS2007102403]

Keywords :
Eman RachmanDirektur Utama PT Sentral Filindo
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    24-10-2007
  • Uploaded on :
    13-12-2007

Photo | P1312200700162

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 931 Rp. 250.000
3008 x 2000 Rp. 500.000